Belum lama ini pemerintah melalui Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Permendikbud No.144 Tahun
2014 berkenaan keriteria kelulusan UN atau peserta didik dari satuan pendidikan
dan peraturan lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan UN 2014-2015
mendatang.
Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX;
- SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
- Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
2. Memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
- Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan
3. Lulus ujian Ujian Sekolah
(US) Ujian Madrasah (UM) Program Kesetaraan (PK)
- Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
- Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
1. Rata-rata nilai rapor dengan
bobot 70%:
- -Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
- -Semester I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C;
- -Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS/
2. Nilai Ujian S/M/PK dangan bobot
30%
4.Lulus UN
Kriteria kelulusan peserta didik untu Ujian Nasional (UN)
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustho dan Program Paket C
adalah:
1. Nilai Akhir (NA)setiap mata pelajaran
yang di-UN kan paling rendah 4,0 (empat koma nol)
2. Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
2. Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
Nilai Akhir (NA) gabungan Nilai Sekolah/Madrasah/Program
Khusus dan UN dengan bobot 50% Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan 50%
Nilai UN
No comments:
Post a Comment